Dalam waktu dekat, akan ada yang berbeda di area publik atau berbagai tempat umum di Kabupaten Mimika. Suasana di instansi pemerintah, sekolah dan tempat umum akan diiringi dengan lagu Indonesia Raya.
Untuk itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob secara resmi melaunching Surat Edaran Nomor 25 tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang dilaksanakan di Bandara Mozes Kilangin Timika, Selasa (17/6/2025).
Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan, Surat Edaran ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.
Selain itu juga, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan Surat Pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
“Maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, saya minta kepada Bapak/Ibu untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” kata Bupati John.
Bupati menjelaskan, ketentuan Surat Edaran ini yakni, lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, di setiap hari kerja pukul 10.00 WIT yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila dan pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara.
Dan, pada setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.
“Untuk memastikan surat edaran dijalankan dengan baik, maka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan,” tutur Bupati John.
Ia berharap, dengan Surat Edaran ini dapat disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan displin dan penuh tanggung jawab.
“Hari ini kita launching Surat Edaran ini, mulai hari ini kita harus menyanyikan lagu Indonesia Raya disetiap jam 10 pagi, kita harus menunjukkan nasionalisme kita semua di tempat umum,” pungkasnya
Source: